Surat Terbuka dari FPAN Pasir Penyu Dikirim ke 4 Perusahaan 

Kamis, 03 Juni 2021 | 21:57:39 WIB

Metroterkini.com - Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Pasir Penyu mengirimkan 'surat terbuka ' kepada empat perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Inhu, Riau.

Surat terbuka itu ditujukan kepada pimpinan yang bergerak dibidang pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mengolah buah tandan segar (TBS) atau kelapa sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO).

Namun, hanya satu nama perusahaan saja yang disebutkan dalam surat terbuka itu, yakniPT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Sedangkan tiga perusahaan lainnya hanya sebatas bidangnya saja, antara lain perusahan pertambangan Batu Bara, Pabrik Kelapa Sawit dan perusahaan perkebunan kelapa sawit atau TBS.

Penasihat FPAN Pasir Penyu, H Hatta Munir kepada media ini, Kamis 3 Juni 2021 menyampaikan, bahwa keempat perusahaan itu selama ini beroperasi disejumlah wilayah di Kabupaten Inhu.

Yang mana, keempat perusahaan itu memiliki puluhan bahkan mungkin ratusan armada pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan hingga minyak mentah kelapa sawit atau CPO.

"Selama perusahaan itu beroperasi, setiap hari armada milik perusahaan tersebut, seperti truck angkutan barang dan truck tangki CPO, dengan kapasitas (tonase) puluhan ton, melintas di Jalan Sudirman Kota Airmolek, Kecamatan Pasir Penyu. Sehingga jalan menjadi rusak. Kerusakan badan hingga bahu jalan disebabkan besarnya muatan yang diangkut tidak sesuai dengan kelas jalan," terang Hatta Munir.

Dengan kenyataan itu dan masyarakat dari lihtas sektoral melakukan pertemuan belum lama ini untuk membahas persoalan itu dan mencari solusi terbaik.

Diputuskan seluruh armada truck barang dan CPO milik perusahaan, sebagaimana dimaksud diatas, tidak diizinkan melintas di jalan dalam kota.
Masyarakat Kecamatan Pasir Penyu yang tergabung dalam FPAN Pasir Penyu sepakat, seluruh angkutan berat dialihkan ke jalan Simpang Empat Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu ke Jalan Elak Desa Sungai Karas, Kecamatan Lirik.

"Mengingat kondisi jalan yang tidak mampu dengan beban tonase angkutan itu maka dialihkan. Akibat dari angkutan berat, jalan aspal yang baru saja satu tahun dibangun sudah rusak," tegas Hatta.

Khusus untuk truck angkitan berat, lanjut Hatta, agar tidak lagi melewati Jalan Sudirman Kota Airmolek hingga ke Jalan Simpang Empat Japura Kecamatan Lirik.

"Perberlakuan larangan melintas itu diberlakukan sejak 1 Juni 2021," kata Hatta.

Demi kelancaran armada angkutan truck barang dan CPO yang sarat muatan (over tonase) yang melintas di Jalan Elak, kiranya pihak perusahaan pemilik angkutan dapat melakukan perbaikan dan  pengerasan badan jalan yang telah rusak tersebut.

"Demi kebaikan bersama dan kelancaran armada angkutan perusahaan tersebut, kami minta agar Jalan Elak itu diperbaiki," kata Hatta.

Terakhir, sebut Hatta, surat terbuka yang ditandatangani Ketua FPAN Pasir Penyu, Rusli Syarif, tembusannya disampaikan kepada pihak terkait, agar dapat mendukung dan turut menjaga keselamatan aset negara. [wa]

Terkini